Urgensi Audit Syariah: Memastikan Dana ZIS Diterima yang Berhak dan Hindari Pencucian Uang
Kemenag menekankan pentingnya audit syariah agar dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola lembaga benar-benar diterima yang berhak.
IDXChannel - Banyak masyarakat yang masih awam dengan audit syariah, dimana ini merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat yang banyak bermunculan di masyarakat dalam menjalankan fungsinya sesuai prinsip syariah.
Tujuan dari audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional Baznas terhadap prinsip dan aturan syariah.
M. Noor Khozin, Auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kemenag, menyampaikan bahwa audit syariah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Auditor syariah dalam melakukan audit atas dua tujuan informasi obyektif dan informasi subjektif untuk memastikan kepatuhan syariah Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat)," tutur Noor Khozin seperti dikutip dari laman Kemenag.
Hal serupa juga disampaikan Budi Dermawan, S.Ag, M.Sy, selaku Pendamping Auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam kesempatannya mengaudit Baznas Natuna beberapa waktu lalu.
Budi Dermawan, dalam melakukan audit syariah, auditor syariah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“KMA tersebut mengamanatkan dana ZIS yang diterima harus dikelola dengan profesional dan tersampaikan kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya.
Noor Khozin juga menekankan bahwa audit syariah untuk menjaga Baznas dan LAZ terhindar dari praktik pencucian uang.
"Terakhir kita harus memastikan dana yang dikelola Baznas dan LAZ bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme," pungkas Noor Khozin.
(IND)