Utang Belum Lunas, Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Bila ada orang yang masih punya hutang, apakah ia wajib membayar zakat? atau melunasi hutangnya terlebih dahulu?
IDX Channel - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, ada beberapa ketentuan dari zakat fitrah yang perlu diketahui agar tidak keliru.
Bila ada orang yang masih punya utang, apakah ia wajib membayar zakat? atau melunasi utangnya terlebih dahulu?
Melansir Dompet Dhuafa, Selasa (11/4/2023) orang yang terlilit dalam utang dan sudah jatuh tempo atau disebutnya dengan gharimin, ia tidak wajib membayar zakat.
Dalam status tersebut mereka sebenarnya berhak untuk diberikan zakat (baik zakat fitrah atau mall). Hal ini dikarenakan orang-orang yang termasuk gharimin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bisa saja dia juga memang fakir miskin, ditambah lagi adanya hutang yang memberatkan.
Para ulama dalam kasus tertentu memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika hutang yang dimiliki dan sudah jatuh tempo namun dilakukan dalam rangka maksiat, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan zakat. Hal ini karena kemaksiatan tentu bukan bagian dari dari Islam.
Para ulama membagi gharimin menjadi dua kategori;
- Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya dengan cara apapun, walau sudah menjual barang, atau dengan cicilan. Kategori ini, sama halnya dengan fakir miskin dan mereka berhak menerima zakat karena hartanya tak ada yang bersisa.
- Berhutang untuk kemaslahatan misalnya seperti yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non profit, dsb. Imam Nawawi juga menyampaikan orang yang membantu jalannya rekonsiliasi pasca konflik sama halnya dengan kategori ini.
(DES/ Alya Mardiatul)