IDXChannel - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya, zakat fitrah berbeda dengan kewajiban zakat mal yang terkait dengan kekayaan dan kepemilikan sejumlah harta.
"Kewajiban zakat fitrah tidak hanya kepada orang kaya. Tetapi kepada setiap muslim yang hidup dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari pada akhir ramadhan dan awal idul fitri. Wajib untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi tanggungannya", ujar Niam dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Zakat fitrah hukumnya wajib dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Masalah Terkait Zakat Fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada umat Islam untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa. "Di samping itu, zakat fitrah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok bagi fakir miskin," kata dia.