Lebih lanjut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.
Selain itu, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
Setidaknya ada beberapa nilai zakat fitrah berupa beras, jika dinominalkan mengacu kepada:
- Pertama, harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki dan sesuai dengan harga pasar setempat.
- Lalu khusus bagi warga umat Islam yang makanan pokoknya bukan beras. Maka zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok setempat.
- Kemudian untuk waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri. Menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan hukumnya boleh.
Adapun hukum penyaluran zakat setelah salat Idul Fitri adalah tidak sah. Zakat fitrah pun harus ditasyarufkan kepada fakir miskin.
"Menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh muzakki kepada badan/lembaga amil zakat atau panitia zakat fitrah melewati tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzur syar'i,"ujar dia.
(DES)