IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam meminta agar massa pada aksi demo 28-30 Agustus 2025 yang melakukan penjarahan untuk segera mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya. Sebab, aksi itu bertentangan dengan hukum agama dan Undang-Undang.
"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspons secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.