Wajib Halal Diundur 2028, MUI Minta Masyarakat Tetap Beli dan Konsumsi Produk Berlabel Halal
Penundaan ini dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap membeli dan mengonsumsi produk berlabel halal meski pemerintah undur pemberlakuan wajib halal menjadi 2028.
"Meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Rabu (21/10/2026).
Dia menambahkan, penundaan ini dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.
"Padahal, kewajiban halal diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai produk yang halal dan tidak halal," kata dia.
Cholil menilai penundaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama. Tanpa pemberlakuan kewajiban halal, belum ada kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha terkait sertifikasi halal sehingga masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui kehalalan produk yang beredar.
Dia melanjutkan, sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan pemenuhan hak umat Islam untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Menurutnya, instrumen pendukung sertifikasi halal sebenarnya telah siap, termasuk dengan adanya keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan jumlah umat Muslim yang besar, kata dia, MUI menilai Indonesia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kembali menunda pemberlakuan kewajiban halal, terlebih jika ingin menjadi pusat halal dunia.
Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah memahami bahwa implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri.
Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
(Nur Ichsan Yuniarto)