sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

Syariah editor Anggie Ariesta
17/10/2026 12:32 WIB
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

IDXChannel - Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal penahapan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang awalnya ditetapkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, kini diperpanjang hingga tahun 2028.

"Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028," kata Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Penyesuaian jadwal ini memuat perubahan batas waktu untuk beberapa sektor. Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) dimulai pada 18 Oktober 2028. 

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement