IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap membeli dan mengonsumsi produk berlabel halal meski pemerintah undur pemberlakuan wajib halal menjadi 2028.
"Meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Rabu (21/10/2026).
Dia menambahkan, penundaan ini dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.
"Padahal, kewajiban halal diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai produk yang halal dan tidak halal," kata dia.
Cholil menilai penundaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama. Tanpa pemberlakuan kewajiban halal, belum ada kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha terkait sertifikasi halal sehingga masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui kehalalan produk yang beredar.
Dia melanjutkan, sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan pemenuhan hak umat Islam untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Menurutnya, instrumen pendukung sertifikasi halal sebenarnya telah siap, termasuk dengan adanya keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).