“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, kata Susiwijono.
Di luar kelompok produk yang diundur hingga 2028, masa penahapan untuk kategori produk lainnya tetap berjalan sesuai jadwal PP Nomor 42 Tahun 2024, seperti obat bebas dan obat bebas terbatas yang berlaku hingga 17 Oktober 2029, serta obat keras (kecuali psikotropika) hingga 17 Oktober 2034.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.
(Nur Ichsan Yuniarto)