Sementara pada Pasal 160 ayat (3), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028, sejalan dengan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Perubahan juga menyasar Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g), di mana masa penahapan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang gunaan disesuaikan menjadi hingga 17 Oktober 2028.
Selain itu, pemerintah berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.
"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," kata Susiwijono.
Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjamin kelancaran arus perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.
Sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas implementasi aturan baru ini di lapangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).
Forum tersebut melibatkan kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.
Pemerintah memahami bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki skala yang sangat luas karena menyangkut jutaan pelaku usaha lintas sektor.
Berdasarkan hasil evaluasi, perpanjangan tenggat waktu ini dipandang perlu guna memberi ruang penyesuaian yang memadai bagi penguatan ekosistem serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan.