SYARIAH

Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Wajib Bayar Zakat, Segini Besarannya

Fiki Ariyanti 31/05/2024 10:42 WIB

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatma se-Indonesia VIII memutuskan youtuber, selebgram, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif lainnya wajib membayar zakat. 

Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Wajib Bayar Zakat, Segini Besarannya

IDXChannel - Forum Ijtima Ulama Komisi Fatma se-Indonesia VIII memutuskan youtuber, selebgram, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif lainnya wajib membayar zakat. 

Dalam materi Ijtima Ulama, yang diakses pada Jumat (31/5) menyebut, fungsi media sosial kini semakin bertambah, yakni menjadikannya sebagai cara mendatangkan penghasilan, seperti halnya yang dilakukan oleh para youtuber, tiktoker dan pengguna aplikasi sosial media lainnya. 

Uang penghasilan dari konten kreator, youtuber, maupun tiktoker bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Profesi tersebut dikenakan pajak atas penghasilannya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019. 

Peraturan Menteri ini juga menegaskan bahwa aturan ini juga mengatur selebgram maupun youtuber.

Selanjutnya, disebutkan pula, ketentuan hukum yang disepakati dari Forum Ijtima Ulama VIII ini. "Bahwa youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya," jelasnya. 

Adapun ketentuan pembayaran zakat bagi youtuber cs tersebut yaitu, pertama, objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

"Kedua, telah mencapai nishab (batas minimal kekayaan yang diwajibkan bayar zakat), yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," terangnya.

Ketentuan ketiga, jika sudah mencapai nishab, maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun). Keempat, jika belum mencapai nishab, maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

Kelima, kadar zakatnya sebesar 2,5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

"Penghasilan dari youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram dan penghasilannya tidak boleh dibayarkan untuk zakat," tegasnya. 

(FAY)

SHARE