SYARIAH

Youtuber Wajib Bayar Zakat? Berikut Penjelasan MUI  

Tim IDXChannel 29/09/2021 13:09 WIB

Bagaimana aturan zakat bagi youber? Berikut penjelasan MUI.

Youtuber Wajib Bayar Zakat? Berikut Penjelasan MUI  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Profesi youtuber dengan aktivitas membuat konten video di Youtube untuk mendapatkan penghasilan dari iklan makin banyak diminati semua kalangan. Bagi orang yang melakoni profesi ini, bagaimana aturan zakatnya? 

Menurut KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, berprofesi sebagai youtuber bisa jadi tergolong aktivitas yang mulia dan menuai pahala jika konten yang disebarkan ke sosial media berupa sesuatu yang positif, seperti menyeru kebajikan (ma’ruf), mencegah yang dilarang (munkar), motifasi ibadah, mempererat silaturahim dan konten positif lainnya. 

Begitupun sebaliknnya, aktivitas profesi youtuber bisa menjadi terlarang (haram) jika konten yang disebarkan ke sosial media memuat atau menuai sesuatu yang negatif, seperti menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), menghasud, memfitnah, dan konten lainya yang dapat mencederai dirinya ataupun orang lain. 

"Menjadi youtuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang penghasilannya jutaan bahkan miliaran rupiah. Sebuah profesi yang penghasilannya sampai batas minimum untuk wajib zakat(nishab) bisa dikenakan wajib zakat. Dalam telaah fikih kontemporer yang dimaksud dengan zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan uang yang halal dan sudah memenuhi nishab, seperti penghasilan yang diperoleh olehAparat Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman serta pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan yang halal lainnya," jelas KH Abdul Muiz Ali melalu keterangan tertulis di laman MUI. 

Semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab(batas minimum untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

Contoh misalnya, jika hari ini misalnya harga emas pergramnya Rp900 ribu, maka nominal itu dikalikan 85 gram=Rp76,500,000. Angka Rp.76,500,000 tersebut merupakan jumlah nishab dari zakat profesi, dan 2,5 persen dari jumlah tersebut merupakan kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar Rp. 1,912,500.

Dari gambaran contoh diatas dapat dipahami, jika penghasilan profesi yotuber 1 miliar, maka 25 persen dari Rp1 miliar sebesar Rp25 juta dan begitu seterusnya cara mengeluarkan zakatnya. Pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Tetapi jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.


(IND) 

SHARE