Berapa Biaya Balik Nama dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan?
Mungkin tidak banyak orang yang mengetahui biaya balik nama dan ganti pelat nomor kendaraan yang berlaku saat ini.
IDXChannel – Mungkin tidak banyak orang yang mengetahui biaya balik nama dan ganti pelat nomor kendaraan yang berlaku saat ini.
Ketika Anda membeli kendaraan bekas, atau bahkan memutuskan untuk mengganti pelat nomor kendaraan, Anda akan menghadapi proses yang melibatkan biaya balik nama dan ganti pelat nomor.
Biaya Balik Nama
Proses balik nama kendaraan mengharuskan Anda untuk memindahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Biaya balik nama umumnya ditentukan berdasarkan kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, di Jakarta, biaya balik nama sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 serta PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
- Biaya Administrasi: Sejumlah Rp35.000
- Biaya pencetakan nomor polisi yang baru: Sebesar Rp30.000
- Biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Sekitar Rp225.000
- Sumbangan Wajib untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sebesar Rp35.000
- Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Sekitar Rp100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua: Rp60.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: Sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dengan penambahan sekitar 5% untuk penyerahan berikutnya.
- Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sekitar 10%. Penting untuk dicatat bahwa dalam praktiknya, biaya ini sering kali dihitung sekitar 2-3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Biaya denda (Jika pembayaran pajak terlambat).
Biaya Ganti Pelat Nomor
Jika Anda juga ingin mengganti pelat nomor kendaraan, ini akan menambah biaya tambahan. Penggantian plat nomor motor selalu disertai dengan perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diperbaharui secara berkala setiap lima tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa biaya yang harus disiapkan saat melakukan penggantian plat nomor pada sepeda motor, termasuk:
- Penerbitan STNK: Biaya sebesar Rp100.000 (motor) dan Rp200.000 (mobil) akan dikenakan setiap lima tahun sekali ketika STNK diperbaharui.
- Pengesahan STNK: Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp25.000 (motor) dan Rp50.000 (mobil) setiap tahunnya untuk pengesahan STNK.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang: Biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp60.000 (motor) dan Rp100.000 (mobil) per pasang.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa proses penggantian pelat nomor juga berhubungan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tergantung pada jenis dan karakteristik kendaraan yang dimilikinya. Oleh karena itu, dana untuk pembayaran pajak harus disiapkan sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda miliki.
Itulah beberapa informasi seputar biaya balik nama dan ganti pelat nomor kendaraan yang penting untuk diketahui.