Technology

Dipungut Tahun Depan, Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? 

Ratih Ika Wijayanti 13/12/2024 15:47 WIB

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikabarkan akan mulai diterapkan tahun depan.  

Dipungut Tahun Depan, Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikabarkan akan mulai diterapkan tahun depan.  

Kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak. 

Dalam pasal 191 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberlakuan Opsen bersama sejumlah hal lain akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD tersebut. Artinya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang. 

Lantas, apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut IDXChannel merangkum pengertian dan tarifnya yang bisa Anda jadikan referensi. 

Pengertian Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut penjelasan dalam UU HKPD, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Jika dikhususkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, maka Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 191 ayat (1) di atas, selain PKB, Opsen juga akan dikenakan untuk BBNKB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Opsen pajak daerah, termasuk di dalamnya Opsen PKB ditujukan untuk mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Dengan adanya Opsen ini pemerintah kabupaten/kota akan memungut pajak secara langsung pada pemilik kendaraan.

Menurut UU HKPD, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini akan mulai berlaku per 5 Januari 2025 mendatang.  

Besaran Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam pasal 83 ayat (1) UU HKPD Tahun 2022, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang. 

Jadi, jika PKB kendaraan Anda Rp1 juta, maka Opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan begitu, total PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta. Demikian halnya untuk BBNKB, yaitu 66 persen dari BBNKB terutang.

Secara keseluruhan, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru ada tujuh yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Meski demikian, penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini masih akan dipantau pemerintah pusat. Jika penerapan kebijakan ini justru menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di suatu daerah, maka kebijakan ini dapat dikoreksi kembali.

Itulah informasi mengenai pengertian dan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang dikabarkan akan mulai diterapkan tahun depan bagi pemilik kendaraan bermotor. 

SHARE