Dorong Kominfo Dalami ChatGPT, DPR: Perlu Dipastikan agar Terdaftar Dulu
Jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif bersurat kepada platform dimaksud untuk segera memenuhi kewajibannya.
IDXChannel - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mendalami platform ChatGPT yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Menurut dia, Kominfo perlu memastikan pemenuhan ketentuan sesuai aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5/2020)," ujar Christina, Senin (27/2/2023).
Dia jelaskan, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif bersurat kepada platform dimaksud untuk segera memenuhi kewajibannya.
Sesuai Peraturan Menteri lanjut Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo.
"Diantaranya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya," terangnya.
Christina menegaskan semua aplikasi termasuk ChatGPT wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI.
"Kalau lihat ketentuan ini maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," pungkas Christina.
(SAN)