Technology

Dukung TKDN Fleksibel, Periklindo: Bisa Pakai Produk Luar Negeri Jika Belum Bisa Bikin

M Fadli Ramadan 25/04/2025 15:08 WIB

Periklindo dukung wacana pelonggaran aturan TKDN dengan harapan dapat mendorong laju investasi dan proyek strategis.

Dukung TKDN Fleksibel, Periklindo: Bisa Pakai Produk Luar Negeri Jika Belum Bisa Bikin. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menanggapi wacana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Moeldoko berharap aturan TKDN bisa lebih fleksibel dengan harapan dapat mendorong laju investasi dan proyek strategis. Terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan teknologi canggih, seperti di segmen mobil listrik.

"Sepanjang kita belum memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengisi itu, maka dipertimbangkan untuk bisa menggunakan barang dari luar," kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Moeldoko memberi gambaran saat menjabat sebagai kepala staf kepresidenan, dirinya pernah mendapati sebuah perusahaan yang bersinggungan dengan kebijakan TKDN. Ini menghambat investasi yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Ada direktur utama di energi panas bumi, terbentur dengan TKDN. Karena itu penuh dengan high technology. Begitu dipersyaratkan dengan TKDN yang kuat, maka ini menyulitkan. Sehingga, proyek itu stagnan," ujarnya.

Selain itu, Moeldoko turut menanggapi adanya isu kuota impor yang akan dihilangkan. Menurutnya, tidak semua barang dapat diberlakukan dengan kebijakan yang sama. Ia memberi contoh bawang merah dan kedelai yang jumlahnya tidak perlu dibatasi.

"Itu sepenuhnya impor, hampir sepenuhnya impor. Begitu ada kuota, di situ justru terjadi permainan. Tapi kalau itu dibebaskan ke market, market yang mekanisme pasar, maka itu menjadi mereka yang bersaing. Para importir yang bersaing, masyarakat yang menikmati," tuturnya.

Sementara dalam industri kendaraan listrik, Moeldoko mengatakan persoalannya ada pada kebijakan pajak, termasuk Completely Built Up (CBU), Completely Knock Down (CKD), dan kebijakan lainnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE