IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menanggapi rencana revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) di sektor Information and Communication Technology (ICT). Ia mengatakan regulasi yang dinegosiasikan dengan pemerintah AS belum ada kebijakan khusus terkait hal tersebut.
Ia menjelaskan Kebijakan TKDN yang ada saat ini adalah kebijakan bagi produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD.
Sementara, kebijakan TKDN terkait handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang diproduksi industri dalam negeri maupun impor, diberlakukan agar bisa diperjualbelikan di pasar domestik terutama dibeli oleh rumah tangga dan swasta.
“Jadi, regulasi TKDN ICT belum ada, terus apanya akan di deregulasi? Bagaimana kantor K/L lain akan menderegulasi jika aturannya saja belum ada? Mungkin maksudnya ingin membuat kebijakan TKDN baru terkait ICT seperti kebijakan TKDN HKT untuk menfasilitasi empat perusahaan Amerika," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Febri menuturkan selama ini kebutuhan server untuk data center dalam negeri baik yang dibeli pemerintah dan swasta dipenuhi melalui impor dan tidak membutuhkan kebijakan TKDN. Sebab, industri dalam negeri belum mampu memproduksi produk server tersebut.