Seperti diketahui, Kemenko Perekonomian memasukkan relaksasi TKDN ICT ke dalam isu negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat. Isu ini diangkat untuk memfasilitasi empat perusahaan AS, yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft agar mudah berbisnis di Indonesia.
Febri menambahkan Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan Amerika tersebut terkait dengan TKDN ICT. Begitu juga dari pemerintah dan BUMN, belum pernah menyampaikan keluhan kebijakan TKDN terkait dengan pengadaan server.
Pengadaan server untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri biasanya dipenuhi melalui impor. Dan hal tersebut tidak membutuhkan kebijakan TKDN.
Ia memberi contoh Apple Inc misalnya, perusahaan ini belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Sebaliknya, perusahaan ini yang mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi yang ada dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 untuk memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.
"Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold. Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc tersebut menjadi beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017," ungkapnya.