Technology

Kemenperin Targetkan 50 Ribu Motor Listrik Subsidi Bisa Terjual hingga Agustus 2024

M Fadli Ramadan 31/05/2024 01:02 WIB

Kemenperin menargetkan 50 ribu motor listrik subsidi bisa laku terjual hingga Agustus 2024 mendatang. Motor tersebut bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.

Kemenperin Targetkan 50 Ribu Motor Listrik Subsidi Bisa Terjual hingga Agustus 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan 50 ribu motor listrik subsidi bisa laku terjual hingga Agustus 2024 mendatang. Motor tersebut bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah.

Menurut data Kemenperin, sejak 1 Januari sampai 27 Mei 2024, pembelian motor listrik dengan subsidi yang sudah tersalurkan sebanyak 30.083 unit. Angka tersebut sudah mencapai 60,1 persen dari target penjualan tahun 2024.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dikutip dalam keterangan resmi.

Adapun, target pembelian tersebut dibatasi sebesar 50.000 unit pada tahun ini. Jumlah itu turun dari 600.000 unit dari yang ditetapkan pada tahun lalu.

Sejak Maret 2023, subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik memang masih kurang efektif. Kurangnya sosialisasi dan edukasi diyakini menjadi penyebab lambatnya penerimaan motor listrik di Indonesia.

Sebab, motor listrik yang bisa masuk dalam program subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat dirakit secara lokal dan memenuh nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenperin menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. 

Selain itu, Kemenperin telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut  menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi adalah mengenai syarat pemenuhan standar 40% TKDN untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian. 

“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” ucap Febri.

(FRI)

SHARE