IDXChannel – Pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan motor listrik dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya memberikan insentif berupa potongan Rp7 juta untuk produk yang sudah dirakit di dalam negeri.
Motor listrik yang masuk dalam program tersebut sudah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Berdasarkan laman SISAPIRa, saat ini sudah ada 54 model motor listrik yang masuk dalam program tersebut.
Meski jumlah model motor listrik yang masuk dalam program subsidi terus bertambah, tapi itu tidak terjadi pada angka penjualannya. Melansir laman SISAPIRa, pada Selasa (19/12/2023), hanya 11.532 unit motor listrik yang tersalurkan.
Seperti diketahui, untuk kuota yang ditetapkan pada 2023 sebesar 200 ribu unit motor listrik. Itu berarti, jumlah motor listrik yang terjual dengan skema subsidi jauh dari kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.