Proses penjualan motor listrik dengan subsidi Rp7 juta juga telah berakhir pada 15 Desember 2023. Itu berbarengan dengan tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Namun, subsidi Rp7 juta untuk motor listrik kembali berlaku pada 2024, dengan kuota sebesar 600 ribu unit. Saat ini, sudah ada 6.097 orang yang sedang dalam proses pendaftaran, dan 823 unit sudah terverifikasi. Untuk kuota 2024 saat ini sisa 593.080 unit.
Selain memberikan keringanan dalam pembelian unit baru, pemerintah juga memberikan subsidi Rp10 juta untuk konversi motor bahan bakar menjadi listrik. Bahkan, cara itu dianggap lebih tepat karena tidak menambah populasi, namun mengubahnya dari jumlah yang sudah ada.
Tapi, penerimaan konversi motor listrik juga masih belum berjalan maksimal, dengan puluhan bengkel yang menjadi rekanan. Ini membuat pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.