Technology

Komdigi Implementasi Aturan Baru, Pengguna Kartu Seluler Kini Wajib Validasi Wajah

Niko Prayoga 28/01/2026 12:25 WIB

Teknologi pengenalan wajah atau sistem biometrik pada kartu perdana dihadirkan untuk mencegah peningkatan kejahatan digital di Indonesia.

Komdigi Implementasi Aturan Baru, Pengguna Kartu Seluler Kini Wajib Validasi Wajah. (Foto: MNC Media/Niko Prayoga)

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi meluncurkan teknologi face recognition atau fitur biometrik pada kartu perdana yang baru diedarkan. Hal ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Komdigi No. 7/2026. 

Peraturan tersebut ditandatangai pada 17 Januari 2026. Hal pertama yang diatur adalah kewajiban para customer untuk melakukan validasi dengan biometrik wajah dan kewajiban untuk operator seluler untuk menjual kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif. 

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan peraturan tersebut juga mengatur terkait kepemilikan nomor yang dibatasi sebanyak tiga nomor per operator, serta keharusan perlindungan data pelanggan yang dijamin lewat standar keamanan informasi yang ketat oleh operator. 

“Jadi ini permennya memang baru dikeluarkan awal 2026 tapi persiapannya dimulai dari 2025, karena memang ini melakukan apa ya ulang-ulang terhadap tata kelola SIM card khususnya SIM card baru,” jelas Meutya dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Teknologi pengenalan wajah atau sistem biometrik pada kartu perdana dihadirkan untuk mencegah peningkatan kejahatan digital di Indonesia. Apalagi kasus kejahatan digital adalah laporan yang paling banyak diterima kementerian. 

“Arahan presiden kepada kami juga bagaimana ranah digital ini diamankan,” tutur Meutya.

Biometrik pada SIM Card untuk Tekan Kejahatan Digital

Dia mengungkap dalam satu tahun terakhir, nilai dari kejahatannya digital mencapai Rp 9 triliun, sebagian besar bersumber dari SIM Card atau kartu perdana yang tidak tervalidasi dengan baik.

“Kita tahu di tahun-tahun sebelumnya kebocoran data dari NIK sangat tinggi. Jadi bukan di tahun-tahun ini tapi sudah lama terjadi kebocorannya. Kebocoran yang terjadi 5-10 tahun lalu itu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini,” ungkap Meutya.

Maka dari itu, keberadaan sistem biometrik ini diharapkan semakin memperketat pengamanan data pelanggan pengguna sim card. Sehingga kesesuaian data bisa terjamin dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kejahatan digital.

“Kami merasa perlu untuk sekali lagi validasi bahwa NIK card apa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini ada adalah orang dengan NIK yang benar,” tambah dia. 

Meski demikian, teknologi biometrik pada SIM Card ini masih memerlukan waktu untuk bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia. Dia memberikan waktu kepada operator seluler agar teknologi tersebut bisa hadir di kota-kota besar pada akhir Januari ini. 

Sementara, untuk daerah-daerah lainnya khususnya daerah pelosok, Menkomdigi memberikan waktu kepada operator seluler agar merampungkannya pada Juni 2026 mendatang. 

“Kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai, tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni para operator seluler sudah bisa menempatkan outlet-outlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik,” kata Meutya.


(Nadya Kurnia)

SHARE