Komdigi: Meta Sudah Taati Aturan PP TUNAS, Google Dapat Surat Teguran
Sebelumnya, Komdigi memanggil Meta dan Google untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan PP TUNAS.
IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa Meta, perusahaan yang menaungi sejumlah platform media sosial, berkomitmen untuk menaati PP No. 17/2025 (PP TUNAS).
Namun, Google justru mendapatkan surat teguran karena YouTube belum mengikuti ketentuan PP TUNAS. Sebagai pengingat, Meta menaungi Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.
Sebelumnya, kementerian memanggil dua raksasa teknologi asal AS ini. Tujuannya untuk memastikan keduanya mematuhi ketentuan perlindungan anak yang tertuang dalam PP TUNAS.
Meutya Hafid mengatakan pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia.
Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas kepada platform media sosial yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.
“Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan Senin lalu, yang menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ucap Meutya Hafid dalam konferensi pers, Kamis (9/4/6/2026).
Per Kamis, kata Meutya, Meta secara resmi telah mengubah community guidelines dengan menetapkan batas usia minimal 16 tahun pada seluruh platform media sosialnya. Dia pun mengapresiasi Meta atas kepatuhannya terhadap hukum.
Untuk penerapan secara menyeluruh, Meta membutuhkan waktu sampai dengan Jumat (10/4/2026). Komdigi pun menerima hal tersebut karena Meta sudah punya komitmen untuk menjalani aturan yang ada.
“Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap,” ucapnya.
Sebaliknya, Meutya mengatakan Komdigi justru memberikan catatan merah kepada Google selaku induk usaha YouTube. Teguran itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.
“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google,” kata Meutya.
Namun, dia tetap berharap Google dapat mematuhi aturan baru yang berlaku terkait perlindungan anak.
(Nadya Kurnia)