Komdigi Minta Cloudflare Daftar Jadi PSE Agar Tak Dimanfaatkan Situs Judi Online
Komdigi meminta Cloudflare mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan begitu, platform tersebut tidak dimanfaatkan situs judi online.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Cloudflare mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan begitu, platform tersebut tidak dimanfaatkan situs judi online untuk beroperasi di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu situs judi online yang telah diblokir dan di-take down dalam operasi terakhir, sebanyak 76 persen menggunakan layanan Cloudflare sebagai penyedia CDN (Content Delivery Network) dan proteksi DDoS.
"Hasil tracking kami menunjukkan mayoritas situs judi online bersembunyi di belakang Cloudflare. Mereka tahu Cloudflare memberikan perlindungan yang kuat sehingga sulit di-takedown hanya dengan pemblokiran DNS atau domain name," kata Alexander dalam keterangan resmi.
Dengan menggunakan layanan Cloudflare, kata Alexander, penyedia situs judi online dapat menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk pemblokiran konten.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," ujarnya.
Menurut Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi meminta Cloudflare untuk memberikan klarifikasi.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sebagai informasi, Cloudflare masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," ucap Alexander.
(Febrina Ratna Iskana)