IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memerangi praktik judi online (judol) di Indonesia.
Terbaru, laporan mencatatkan lebih dari 2,4 juta konten dan situs terkait judol berhasil diblokir hanya dalam waktu dua pekan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyambangi kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah pemblokiran tersebut dilakukan oleh Komdigi dalam jangka waktu, 20 Oktober hingga 2 November 2025.
"Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 sekian juta. Namun juga ada di file sharing. Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena juga di situ ada judi online," kata Meutya di kantor PPATK, Kamis (6/11/2025).
Dia menyampaikan sebagian besar konten terkait judi online tersebar di media sosial. Sebab, platform tersebut banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia sehingga dapat dengan mudah menjaring korban.