"Ada lebih dari dua juta situs, termasuk 123 ribu konten dari layanan berbagi file. Untuk platform Meta tercatat 106 ribu lebih, Google dan YouTube sekitar 41 ribu, X sebanyak 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten," kata dia.
Oleh sebab itu, Meutya meminta kepada platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk ikut memberantas judi online. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memperketat sistem keamanan dengan langsung memblokir konten yang mengarah ke judol.
"Kami mendorong agar platform turut melakukan self-censor terhadap situs atau akun yang menyisipkan aktivitas perjudian di dalam sistem mereka," ujar Menkomdigi.
(kunthi fahmar sandy)