Komdigi Pastikan Data Biometrik Pengguna SIM Card Aman Pascaregistrasi, Ini Penjelasannya
Komdigi menegaskan data biometrik tidak disimpan, melainkan hanya dicocokkan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil.
IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan data para pengguna SIM Card yang telah melakukan registrasi biometrik dalam keadaan aman. Data tersebut dipegang secara langsung oleh pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, tidak ada operator seluler yang memegang data pengguna. Sehingga data dipastikan aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain atau teregistrasi di nomor yang lain.
“Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan biometrik sepenuhnya menjadi hak Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler,” kata Edwin dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses registrasi SIM Card berbasis biometrik, data pengguna tidak disimpan, tetapi hanya dicocokan dengan detail yang tercatat di pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan cocok, maka SIM Card tersebut sudah bisa digunakan oleh pengguna.
“New SIM Card registrasi kartu SIM baru, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya, kemudian keluar OTP. Setelah ok, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu kirim. Foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi level lima, itu 96 persen akurasi,” ucap dia.
Edwin menuturkan, operator seluler dalam proses registrasi SIM Card berbasis biometrik hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diverifikasi.
“Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” tutur Edwin.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru mulai 1 Juli 2026.
Registrasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada nomor SIM Card yang digunakan secara ilegal dan tidak sesuai dengan nama pengguna. Termasuk mencegah adanya kejahatan digital yang saat ini masih marak terjadi di kalangan masyarakat.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional, tidak ada lagi kelonggaran, per 1 Juli 2026. Sejak Januari, kita sudah mulai uji coba penggunaan teknologi. Tiga operator seluler, Telkomsel, Indosat, XL Axiata,” jelas dia.
(Nadya Kurnia)