Technology

Kominfo Gunakan AI untuk Berantas Situs Judi Online, Ini Hasilnya

Irfan Maulana/MPI 20/10/2023 16:45 WIB

Kemenkominfo memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memberantas situs judi online.

Kemenkominfo memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memberantas situs judi online. (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memberantas situs judi online. AI nantinya akan mendeteksi situs yang mengandung unsur perjudian.

"Kami sudah mengerahkan AI. Untuk terus memantau mana-mana yang mengandung situs perjudian. Kita nggak bilang sudah hilang 100 persen, tapi sudah sangat signifikan," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).

Budi menambahkan, ketika sudah terdeteksi, Menkominfo kemudian akan langsung memblokir situs tersebut secara manual. Menurutnya, cara ini efektif untuk memberantas judi online.

"AI itu bisa mengidentifikasi mana situs yang, oh begitu di scrolling ketemu nih mana situs-situs judi, diverifikasi, blokir. Bukan manual kerjanya, enggak kita cari satu satu," katanya.

Sejauh ini, Kemenkominfo sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten Dari file sharing. Lalu, 171.175 konten dari media sosial.

Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo, agar perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam.

Hasilnya, hingga 11 oktober 2023 META telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Kemudian, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META.

Selain itu, Kemenkominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online. Budi pun mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online ini mencapai Rp 350 Triliun.

(NIY)

SHARE