IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melayangkan teguran keras kepada perusahaan aplikasi media sosial, META, karena memfasilitasi judi online.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo agar perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam. META pun kata dia merespons permintaan Kemenkominfo tersebut.
"Hingga 11 oktober 2023 META telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META," katanya di kantor Kemenkominfo, Jumat, (20/10/2023).
Dia pun mengapresiasi langkah META tersebut. Menurut Arie, untuk memberantas Judi Online membutuhkan komitmen semua pihak.
"Upaya Takedown kami lakukan dapat saling melengkapi dengan upaya platform. Sehingga penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal," jelasnya.