sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Blokir 2.760 Rekening yang Memfasilitasi Perputaran Uang Judi Online

Banking editor Irfan Maulana/MPI
20/10/2023 11:32 WIB
OJK telah memblokir ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang judi online.
OJK Blokir 2.760 Rekening yang Memfasilitasi Perputaran Uang Judi Online. (Foto: Irfan/MNC Media)
OJK Blokir 2.760 Rekening yang Memfasilitasi Perputaran Uang Judi Online. (Foto: Irfan/MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang judi online.

Hal itu sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya kejahatan digital tersebut.

"Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jumat, (20/10/2023).

Dia mengatakan Kemenkominfo juga meminta Bank Indonesia (BI) turut mengawasi pergerakan transaksi keuangan judi online.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement