IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang judi online.
Hal itu sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya kejahatan digital tersebut.
"Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jumat, (20/10/2023).
Dia mengatakan Kemenkominfo juga meminta Bank Indonesia (BI) turut mengawasi pergerakan transaksi keuangan judi online.
Baca Juga: