"Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan nilai transaksi judi online ini mencapai Rp350 Triliun. Pihaknya pun sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Sebanyak 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
(FRI)