Technology

Kominfo Minta Operator Seluler Investigasi Kebocoran Data Sim Card

Ikhsan Permana SP/MPI 06/09/2022 11:59 WIB

Kominfo meminta operator seluler bersama ekosistem pengendali data untuk melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data sim card.

Kominfo Minta Operator Seluler Investigasi Kebocoran Data Sim Card. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta operator seluler bersama ekosistem pengendali data untuk melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data sim card.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia dengan melakukan rapat koordinasi bersama ekosistem pengendali data.

Pihak yang terlibat di antaranya seluruh operator seluler, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) sebagai pengampu untuk operator seluler.

Menurutnya, dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang beredar di publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon. 

“Dalam kesimpulannya tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” kata Samuel dalam keterangan resminya dikutip Selasa (6/9/2022).

Semuel menjelaskan BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan hacker kadang tidak memberikan data secara lengkap. 

“Jadi kita cari supaya kita tahu di mana, data siapa yang yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya. Karena itu juga hadir tadi dari Cyber Crime Polri yang akan mendapatkan data input dari hasil investigasi dan akan menindaklanjuti,” terangnya.

Dia menuturkan, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara administratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui. 

“Yang pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran, ini yang kita sampaikan tadi,” ujarnya.

(FRI)

SHARE