Technology

KPPU Dorong DPR Segera Bahas UU Pasar Digital untuk Awasi Dominasi e-Commerce

Iqbal Dwi Purnama 28/05/2026 19:07 WIB

KPPI meminta DPR segera membahas pembentukan UU Pasar Digital untuk pengawasan terhadap dominasi platform digital dan persaingan usaha e-commerce.

KPPU Dorong DPR Segera Bahas UU Pasar Digital untuk Awasi Dominasi e-Commerce. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta DPR RI segera membahas pembentukan Undang-Undang Pasar Digital guna memperkuat pengawasan terhadap dominasi platform digital dan praktik persaingan usaha di sektor e-commerce yang semakin kompleks.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Platform digital kini tidak hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, tetapi juga mengintegrasikan layanan logistik, pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga kecerdasan buatan (AI).

"Kondisi ini mendorong efisiensi ekonomi dan membuka peluang usaha baru, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha," ujar Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026). 

KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama dalam persaingan usaha digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.

KPPU menilai penggunaan algoritma dan AI yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik kartel, diskriminasi, hingga manipulasi distribusi permintaan dan penetapan harga di platform digital.

"Algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga," kata Fanshurullah.

Selain itu, pemanfaatan big data dinilai dapat meningkatkan hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha baru dan memperbesar ketergantungan UMKM terhadap platform tertentu.

Karena itu, KPPU mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Perindustrian dalam mengawasi sektor digital.

KPPU menegaskan keberadaan UU Pasar Digital penting untuk memperjelas koordinasi antarinstansi, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM di ekosistem e-commerce.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE