Langgar Privasi Anak, TikTok Kena Denda Rp5,68 Triliun di Eropa
Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mencium adanya pelanggaran data privasi anak yang dilakukan oleh TikTok.
IDXChannel - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mencium adanya pelanggaran data privasi anak yang dilakukan oleh TikTok. Akibatnya, platform media sosial milik Bytedance ini dijatuhi denda 345 juta euro atau setara Rp5,68 triliun.
Denda tersebut dijatuhkan karena TikTok disinyalir melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. Hukuman ini merupakan yang pertama kali dialami Bytedance akibat platform miliknya.
Mengutip Reuters, TikTok berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, platform video asal China tersebut telah melanggar sejumlah UU privasi Uni Eropa antara tanggal 31 Juli hingga 31 Desember 2020, menurut keterangan DPC Irlandia dalam sebuah pernyataan.
DPC merupakan regulator utama di Uni Eropa bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Juru bicara TikTok menyebut bahwa pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama terkait besaran denda. Selain itu, menurut TikTok sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.
DPC mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan TikTok mencakup pada 2020, di mana akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi 'publik' secara default dan TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur 'pasangan keluarga'.
DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.
TikTok juga menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada fitur 'pasangan keluarga' pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi 'pribadi' pada Januari 2021.
TikTok berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi, dan akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai bulan ini.
Sebelumnya, DPC membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi UU data Uni Eropa ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut.
Pada Maret, DPC mengatakan, sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.
DPC juga telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta Platforms.
(TYO)