IDXChannel - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) buka suara terkait dengan platform TikTok yang disebut melakukan praktik monopoli karena menggabungkan antara sosial media dengan e-commerce secara bersamaan.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, yang berhak menilai apakah kegiatan yang dilakukan merupakan praktik monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Yang berhak menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, KPPU," kata Bima kepada awak media, Jumat (8/9/2023).
Menurut Bima, sebagai lembaga yang diciptakan untuk mengawasi persaingan usaha, KPPU memiliki penilaian yang terukur.
Dia mencontohkan platform e-commerce yang memiliki metode pembayaran sendiri dengan tujuan untuk memudahkan pelanggan. Apakah kemudian hal tersebut dikategorikan praktik monopoli, menurutnya harus dilakukan penilaian terukur.