Technology

Meta Diadili Terkait Dampak Medsos ke Anak, Terancam Denda Rp3.600 Triliun

Wahyu Dwi Anggoro 18/08/2026 15:53 WIB

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, akan membela diri dalam persidangan penting yang dimulai pada Selasa (18/8/2026).

Meta Diadili Terkait Dampak Medsos ke Anak, Terancam Denda Rp3.600 Triliun. (Foto: Meta)

IDXChannel - Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, akan membela diri dalam persidangan penting yang dimulai pada Selasa (18/8/2026).

Koalisi puluhan negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat Meta pada 2023.

Mereka berargumen bahwa Meta sengaja membuat Facebook dan Instagram adiktif bagi anak-anak.

Dilansir dari AFP, persidangan akan digelar di Negara Bagian California dan dipimpin Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers. 

California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey akan mewakili puluhan negara bagian lainnya dalam persidangan tersebut.

Para penggugat menuntut sekitar USD200 miliar (Rp3.600 triliun), bukan lebih dari USD1 triliun yang diklaim Meta.

Selain hukuman finansial, para negara bagian juga menuntut perubahan pada aplikasi Meta.

 Delapan orang terpilih pekan lalu untuk bertugas sebagai juri penasihat, tetapi hakim akan membuat keputusan akhir dalam kasus ini. 

Persidangan diperkirakan akan berlangsung selama enam minggu dan putusan diharapkan diumumkan pada awal Oktober.

Meskipun ini bukan gugatan pertama yang berupaya meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial atas masalah kesehatan mental dan keselamatan, gugatan ini bisa menjadi salah satu yang paling penting.

Berbeda dengan banyak gugatan sebelumnya, gugatan terhadap Meta kali ini berfokus pada praktik bisnisnya.

Para ahli melihat kesamaan dengan kasus hukum antara puluhan negara bagian AS dan perusahaan tembakau tiga dekade lalu.

Pada saat itu, puluhan negara bagian AS menggugat empat perusahaan tembakau besar karena mengecilkan dampak kesehatan produk mereka, dan memenangkan penyelesaian penting yang mencakup hukuman finansial dan perubahan pada pemasaran produk.

Perusahaan-perusahaan tembakau tersebut telah membayar lebih dari USD176 miliar sejak saat itu, menurut data dari Asosiasi Jaksa Agung Nasional.

Menurut kesepakatan tersebut, mereka akan terus membayar USD9 miliar setiap tahunnya. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE