Technology

Pejabat Curang Tulis Nilai Toyota Fortuner Rp6 Juta di LHKPN, Berapa Harga Aslinya?

M Fadli Ramadan 11/12/2024 14:00 WIB

Lantas, berapa harga Toyota Fortuner baru maupun bekas?

Pejabat Curang Tulis Nilai Toyota Fortuner Rp6 Juta di LHKPN, Berapa Harga Aslinya? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris melihat data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, mereka yang mengisi data dianggap tidak benar dalam mencantumkan nilai sebuah barang.

Nawawi memberikan salah satu contoh yakni Toyota Fortuner yang ditulis memiliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil tersebut memiliki harga ratusan juta Rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki harga tinggi.

"Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya gitu Pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 (unit) gitu. Itu kondisi yang ada," kata Nawawi Pomolango dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Lantas, berapa harga Toyota Fortuner baru maupun bekas?

Dilansir dari laman resmi Toyota Astra, Rabu (11/12/2024), Toyota Fortuner terbaru saat ini dibanderol Rp573,7 juta untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga tersebut berstatus on the road (OTR) Jakarta.

Fortuner sendiri pertama kali meluncur di Indonesia pada 2005 dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Bahkan, harga kondisi bekas pada tahun tersebut juga masih, berkisar Rp110 juta sampai Rp170 juta.

Nawawi tidak menyebutkan siapa pejabat yang mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan dalam data LHKPN tersebut.

(Dhera Arizona)

SHARE