IDXChannel - Kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan masih memprihatinkan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolangomasih mengatakan, masih ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi saat memberikan sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Nawawi menambahkan, dalam pemeriksaan LHKPN, masih ditemukannya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Oleh karena itu, dia mendorong seluruh instansi untuk bisa menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” kata dia.