Untuk diketahui, sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, baru 72 pejabat lainnya belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis (5/12/2024).
Budi menerangkan, bahwa tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik untuk 2024.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, kata Budi, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.
“Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” kata dia.
Kemudian 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, Staf Khusus, tercatat enam sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.
(Nur Ichsan Yuniarto)