Technology

Pemerintah Keluarkan Lima Kebijakan untuk Atasi Disrupsi Digital di Dunia Bisnis

Muhammad Farhan 23/06/2024 21:30 WIB

KemenkopUKM menyoroti fenomena disrupsi digital di dunia bisnis. Untuk mengatasinya, pemerintah mengeluarkan lima kebijakan terkait digitalisasi.

Pemerintah Keluarkan Lima Kebijakan untuk Atasi Disrupsi Digital di Dunia Bisnis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menyoroti fenomena disrupsi digital di dunia bisnis. Untuk mengatasinya, pemerintah mengeluarkan lima kebijakan terkait digitalisasi.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Herbert Siagian, saat mewakili Menteri Koperasi dan UKM, pada acara Reuni Akbar Ikatan Alumni UIN KH Saifuddin Zuhri Purwokerto (IKA UIN Saizu) Tahun 2024 di Purwokerto, Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Herbert mengatakan disrupsi digital dalam skala ekstrem bisa menghilangkan pekerjaan yang sudah ada dan menggantikannya dengan teknologi digital. Ia pun menyampaikan saat ini Indonesia harus bersiap menghadapi gelombang kedua disrupsi digital.

"Beberapa kebijakan terkait digitalisasi telah dikeluarkan pemerintah. Antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 mengatur mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online. Kedua, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008," kata Herbert dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Herbert melanjutkan, kebijakan yang ketiga dari pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sementara yang keempat, lanjut Herbert, Peraturan Nomor 21/18/PADG/2019 Bank Indonesia Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response (QRIS) code untuk pembayaran.

"Kelima, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik," tutur Herbert.

Atas dasar adanya kebijakan tersebut, kata Herbert, KemenkopUKM juga menelurkan strategi yang bertahap dengan fokus platform per trade area. Dia menjelaskan, usaha mikro akan didorong dari sisi optimalisasi e-catalogue dan onboarding media sosial. Sedangkan untuk usaha kecil, optimalisasi e-commerce lokal dan homogen yang dikembangkan strateginya.

"Sedangkan untuk usaha menengah, optimalisasi e-commerce global dan ekspor," kata Herbert.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM masuk ekosistem digital atau go digital pada 2024. Saat ini, jumlah pelaku UMKM yang onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 16,4 juta UMKM, yang sebelumnya hanya mencapai 8 juta UMKM.

Namun ada salah satu masalah untuk mempercepat digitalisasi UMKM, salah satunya mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk memiliki sebuah laman atau website.

Padahal, dengan memiliki website atau toko online sendiri, para pelaku UMKM bisa memiliki mulai dari etalaseproduk, situs profil usaha portfolio sehingga dapat meraup penjualan lebih maksimal.

"Bagaimana anak bangsa dapat mendukung digitalisasi UMKM sejalan dengan program Presiden Jokowi dalam mewujudkan 30 juta UMKM go digital," kata CEO IDCloudHost Alfian Pamungkas Sakawiguna di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

(FRI)

SHARE