sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kantongi Rp24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/06/2024 10:55 WIB
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun.
Pemerintah Kantongi Rp24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Kantongi Rp24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital berhasil menembus Rp24,99 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun. 

Pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun hingga 31 Mei 2024.

Pemerintah pun telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE sampai dengan Mei 2024. 

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun. 

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement