Technology

Pemerintahan Baru Diminta Lanjutkan Subsidi Motor Listrik

M Fadli Ramadan 16/05/2024 12:16 WIB

Regulasi subsidi motor listrik diharapkan berlanju. Sebab, kebijakan itu mampu membuat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Pemerintah baru diminta lanjutkan subsidi motor listrik (MNC Media)

IDXChannel – Kebijakan pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dinilai efektif.

Hal ini diharapkan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengingat regulasi ini akan berakhir pada akhir 2024.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi berharap regulasi subsidi motor listrik berlanjut. Sebab, kebijakan itu terbukti mampu membuat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

“Saya mewakili Aismoli berharap (subsidi) lanjut, karena target 2024 kan diturunkan dari 600 ribu (menjadi 50 ribu unit). Jadi kalau ada sisa, ya dilanjutkan lagi ke tahun 2025 gitu. Mudah-mudahan pemerintah yang baru (Prabowo-Gibran) punya komitmen yang sama,” kata Budi Setiyadi, dikutip Kamis (16/5/2024).

Budi menambahkan, saat ini permintaan motor listrik semakin meningkat, menyusul banyaknya brand yang masuk ke Indonesia. Ini membuat masyarakat semakin leluasa dalam memilih tunggangan yang cocok bagi mereka.

Menurutnya, target 50 ribu motor listrik tahun ini akan tercapai jika melihat tren yang ada saat ini. Terlebih sejumlah brand selalu memberikan promo menarik pada setiap pameran yang membuat masyarakat ingin memboyong motor listrik.

“Waktu itu dari Menperin (menetapkan) kalau 50 ribu unit tercapai, dibuka lagi tahap kedua. Sekarang Mei sudah mau 25 ribu unit. Berarti kan empat bulan lagi butuh 25 ribu unit, mungkin bulan ke-10 sudah dibuka lagi,” katanya.

Tapi, Budi juga berharap pejabat pemerintah menggunakan motor listrik agar menjadi contoh bagi masyarakat luas. Apabila populasinya semakin besar, maka masyarakat diyakini semakin yakin dalam beralih ke kendaraan listrik.

“Kalau pemerintah sudah menggunakan motor listrik dan mobil listrik, tentunya masyarakat akan mencontoh terhadap penggunaan itu. Jadi kami harapkan memang dalam waktu dekat, baik dari kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota kalau bisa sudah (pakai kendaraan listrik),” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikeluarkan regulasi subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Syaratnya juga dipermudah, yakni satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Tahun ini, Kemenperin menetapkan kuota subsidi motor listrik sebanyak 50 ribu unit dari awalnya 600.000 unit. Namun, jumlah tersebut akan bertambah jika permintaan terhadap motor listrik terus meningkat.

(NIY)

SHARE