IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan salah satu alasan mengapa kuota subsidi motor listrik pada 2023 tidak terpenuhi.
Menurutnya, hal itu karena penyaluran subsidi baru dimulai pada April 2023. Kemudian, syarat-syarat yang disederhanakan baru berlaku pada September 2023.
"Pada tanggal 19 September 2023, pemerintah mengubah syarat penerima Bantuan Pembelian KBLBB menjadi satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit motor sehingga lebih mudah dan terbuka untuk semua kalangan. Perubahan persyaratan tersebut mendorong peningkatan pembelian sebesar 567 persen," ujar Agus di Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Kemenperin mencatat, serapan dari program subsidi motor listrik tersebut pada 2023 mencapai 11.532 unit atau senilai Rp80,7 miliar. Sementara itu, target yang ditetapkan sebesar 200 ribu unit dengan total anggaran Rp1,4 triliun.
Kemudian, alasan lain penyebab rendahnya penyerapan subsidi motor listrik adalah terkait dengan kemampuan dari komponen baterai yang diproduksi saat ini. Pengisian daya yang dinilai terlalu lama membuat minat masyarakat akan motor listrik menjadi rendah.
Mengenai hal tersebut, Kemenperin aktif menjalin komunikasi dengan para produsen sepeda motor listrik untuk menetapkan standarisasi baterai.
"Bagi konsumen mobil dan motor listrik, salah satu yang penting kan baterai. Jadi komponen tersebut harus bisa memiliki durasi yang lama, panjang, dan baterainya harus bisa mudah di-charge. Jadi baterai itu menjadi kunci terhadap keberhasilan program mobil dan motor listrik," papar Agus.