Technology

PPN dan Pungutan Pajak Bakal Naik di 2025, Hyundai Berpotensi Kerek Harga Jual Kendaraan

M Fadli Ramadan 28/11/2024 12:50 WIB

Hyundai mengatakan masih menunggu kepastian rencana kenaikan pajak. Setelah itu, pihaknya mulai merumuskan strategi, seperti menaikkan harga jual kendaraan.

PPN dan Pungutan Pajak Bakal Naik di 2025, Hyundai Berpotensi Kerek Harga Jual Kendaraan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana menaikkan sejumlah instrumen pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu (opsen) pajak kendaraan di 2025. Hal itu berpotensi menekan industri otomotif.

Apabila kebijakan tersebut diberlakukan tahun depan, maka harga mobil maupun motor berpotensi naik. Alhasil, daya beli masyarakat terhadap kendaraan akan semakin turun karena kebutuhan pokok lainnya ikut mengalami kenaikan.

Mengenai hal tersebut, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia (HMID), Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan masih menunggu kepastian rencana kenaikan pajak. Setelah itu, pihaknya akan mulai merumuskan strategi, seperti menaikkan harga jual kendaraan.

"Kami juga mempertimbangkan pastinya ada kekhawatiran mengenai kenaikan harga kendaraan, terkait dengan pajak-pajak tadi. Apakah itu 1 persen kenaikan pajak penjualan ataukah itu terkait dengan opsen. Belum lagi peraturan tax mengenai mobil listrik apakah akan diperpanjang atau tidak," kata Frans, di Jakarta, belum lama ini.

Frans menjelaskan terkait harga jual kendaraan, pihaknya akan mengikuti kondisi pasar serta kompetisi yang ada. Namun, ia belum bisa memastikan besaran kenaikan kendaraan apabila PPN 12 persen diberlakukan.

"Kalau mengenai kenaikan harga, tentunya kita akan mengikuti kondisi pasar yang ada dan kompetisi yang ada. (Kenaikan) Belum bisa dihitung, karena yang sudah pastikan adalah 1 persen. Itu pun yang saya dengar masih wacana. Jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan tidak ada kenaikan harga," tuturnya.

Apabila pemerintah menerapkan kebijakan tersebut, produsen yang menjual mobil listrik akan sedikit diuntungkan. Sebab, insentif potongan PPN 10 persen akan berlanjut tahun depan.

Ini akan membuat harga mobil listrik tetap stabil, sementara mobil konvensional akan mengalami kenaikan harga.

"Adanya skema insentif PPN 10 persen, kenaikannya hanya dari 1 persen ke 2 persen saja. Jadi saya pikir itu akan membantu, sehingga dampak (negatif) kenaikkan PPN tidak terlalu signifikan terhadap EV," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, beberapa waktu lalu.

(Febrina Ratna)

SHARE