IDXChannel - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 masih menuai penolakan dari masyarakat.
Namun, pemerintah bersikukuh tetap menjalankannya meski akan berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan baru ini sudah melalui proses pembahasan yang mendalam dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dengan kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah dapat menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Namun di saat yang lain APBN itu harus merespon seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (Covid-19), itu kita gunakan APBN," kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024) lalu.