Technology

SIM C1 Jadi Syarat Beli Moge? Begini Kata BMW Motorrad

M Fadli Ramadan 10/06/2024 15:05 WIB

Lantas, apakah SIM C1 akan menjadi syarat pembelian moge?

SIM C1 Jadi Syarat Beli Moge? Begini Kata BMW Motorrad. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang ditujukan untuk pengendara motor gede (moge) 250-500 cc. 

Lantas, apakah ini akan menjadi syarat pembelian moge?

Head of Sales and Product BMW Motorrad Indonesia Josep Setiawan mengatakan, pihaknya tidak memberlakukan itu sebagai syarat pembelian motor. Namun, pihaknya akan mengedukasi konsumen untuk segera mengurus SIM C1.

“Tidak (jadi syarat), paling kita edukasi (konsumen) nanti kalau mau punya motor ini harus ada SIM C1 dan SIM C tentunya ya,” kata Josep kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

BMW Motorrad sendiri memiliki program edukasi untuk pengendara motor besar agar paham cara mengendalikan moge. Menurutnya, ini penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lain.

“Kalau konsumen merasa perlu kita sediakan coaching clinic, kita bantu belajar bawa motor besar. Kita pada dasarnya ada dua program, yakni coaching clinic, dan kedua langsung dari sales. Kebetulan sales kita itu sudah mampu membawa motor BMW dengan teknik mengemudi yang baik,” ujar Josep.

Bahkan, pembelajaran mengenai teknik menggunakan motor besar bisa dilakukan secara gratis oleh BMW Motorrad. Ini akan dilakukan oleh tenaga penjual motor asal Jerman itu, bahkan bisa dilakukan di rumah konsumen.

“Misalnya yang G310, ada mau minta diajarkan, tapi tidak bisa datang ke tempat kami. Ya, kita usahakan ke tempat konsumen untuk bantu tekniknya seperti apa, (biayanya) gratis,” ungkap Josep.

“Bisa beberapa kali, bahkan dahulu pernah ada konsumen beli (BMW) R18 yang besar sekali itu padahal dia belum pernah sama sekali bawa moge. Hampir setiap pekan training, sekarang sudah mahir,” tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini baru diluncurkan SIM C1 untuk motor berkapasitas mesin 250-500 cc. Nantinya, Korlantas juga akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc.

Untuk proses pembuatan SIM C1 syaratnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun. Biaya pembuatannya hanya dikenakan Rp100 ribu, dan perpanjangan sebesar Rp75 ribu, yang saat ini baru bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(YNA)

SHARE