Technology

Tes Psikologi dan Kesehatan untuk Perpanjangan SIM Dinilai Harus Dilakukan Dua Tahun Sekali

M Fadli Ramadan 18/06/2025 13:50 WIB

Tes psikologi dan kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk melihat kembali kondisi fisik dan psikologi individu.

Tes Psikologi dan Kesehatan untuk Perpanjangan SIM Dinilai Harus Dilakukan Dua Tahun Sekali. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus mengikuti tes lagi. Sebelumnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang dilakukan ketika melakukan pembuatan baru sebelum masa berlakunya berakhir.

Tes psikologi dan tes kesehatan kini menjadi syarat utama dalam mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.

Kewajiban tes psikologi SIM tertuang dalam aturan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Sehingga, saat ini perpanjangan SIM tetap harus mengikuti tes psikologi.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, tes psikologi dan kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM memang perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk melihat kembali kondisi fisik dan psikologi individu tersebut.

"Kalau kita melihat dari sisi keselamatan itu wajib melakukan refresh. Kenapa? Kondisi fisik, kondisi tubuh, kemampuan itu pasti berkurang setiap tahunnya. Ada beberapa yang bertambah, tapi yang berkurang ini kan harus di-refresh harus dinilai kembali," kata Sony saat dihubungi IDXChannel, Rabu (18/6/2025).

Bahkan, Sony menyarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan perpanjangan SIM setiap dua tahun sekali. Ini sangat penting dalam menjaga kedisiplinan pengendara di jalan umum dan menilai kemampuan berkendaranya.

"Kalau saya enggak setuju (perpanjangan) lima tahun. Setidaknya dua tahun lah. Jadi cara dia berkendara, tindakan dia, dan keterampilannya setiap tahun itu bisa terpantau. Mungkin ini yang harus dibenahi," ujar Sony.

Sebagai informasi, tes kesehatan merupakan salah satu syarat yang sudah ada sejak pembuatan SIM dilakukan. Namun, kini pihak kepolisian menambahkan tes psikologi yang akan mengungkap kepribadian individu tersebut dan dapat mengukur kinerjanya saat berkendara.

Jika lulus tes psikologi, maka pemohon bakal mendapatkan sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa pemohon telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.

(Dhera Arizona)

SHARE