IDXChannel - Kepolisian RI (Polri) menerapkan aturan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan. Aturan tersebut saat ini masih tahap uji coba di sejumlah wilayah.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, aturan baru ini justru akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Dengan mengikuti program tersebut, masyarakat yang kecelakaan bisa mendapatkan jaminan santunan jika meninggal dunia dan pengobatan jika mengalami luka.
Selain itu, kata Agus, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang mewajibkan seluruh warga negara mengikuti program BPJS.
"Di UU, BPJS itu harus ada. Semua warga negara harus punya. Kalau celaka dan nggak mampu, nanti dibiayai negara. Kalau meninggal dapat Rp50 juta, kalau luka Rp20 juta dari Jasa Raharja, sisanya dari BPJS," katanya saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
"Kalau nggak ada (BPJS) kan susah. Kalau nggak punya BPJS kesehatan (pengobatan) mahal, kalau BPJS kan gratis. Jadi nggak masalah harus punya, kalau celaka siapa yang mau bayar. Masyarakat tinggal menjalankan aja," katanya.