"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai dengan tanggal 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya, SIM akan tetap kita berikan. Setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," ujar Faisal.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi Polri yang menerbitkan aturan untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat program JKN BPJS Kesehatan selama satu dekade berjalan. Dia berujar, ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, penduduk Indonesia yang terdaftar dalam Program JKN pada 2024 bisa mencapai 98%.
"Pemerintah tidak berkehendak bahwa Program JKN ini memberatkan masyarakat yang tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," ucap David.
(RFI)