Agus menambahkan, kebijakan yang mengharuskan memiliki JKN ketika ingin membuat SIM dapat memberikan dampak positif tatanan negara. Dia menyebut aturan ini sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Seperti KTP sekarang di Jakarta dibersihkan, tinggal di Bodetabek masih KTP Jakarta kan nggak boleh, terus marah-marah. Nanti kalau dapet bansos dua kali kan nggak adil. Sama BPJS juga (harus dibenahi)," ujar Agus.
"Makanya kalau mau semua persyaratan hidup di sebuah negara itu mau lancar, semua harus mematuhi perintah Undang-Undang," tandasnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mendaftar dan memperpanjang SIM baik SIM A, SIM B, maupun SIM C wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Ada tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang menjadi sasaran uji coba yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.